Meningkatkan PAD Sebagai Kemandirian Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD merupakan suatu rencana keuangan suatu daerah dalam kurun waktu satu tahun yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD.
Anggaran ini dibuat dengan memperhatikan berbagai aspek kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, yang diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi suatu daerah. Oleh sebab itu keseimbangan struktur APBD sangat penting untuk diperhatikan.
Struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Transfer Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan) dan Lain-lain Pendapatan yang sah.
Dari ketiga komponen di atas, Pemerintah Daerah Kota Subulussalam masih bergantung pada Transfer Pemerintah Pusat, hal ini terlihat dari proporsi Dana Transfer pada tahun 2019 sebesar 64% dari total pendapatan APBD lalu diikuti oleh pendapatan lainnya sebesar 28% sedangkan PAD hanya sebesar 8%.
Rendahnya PAD menunjukkan tingginya ketergantungan pemerintah daerah atas Pemerintah Pusat. Sebagai akibatnya Pemerintah Daerah kesulitan dalam melakukan kreasi dan inovasi dalam pembangunan, hal ini disebabkan Dana Transfer dan Pendapatan Lainnya diikat oleh aturan teknis, tema, lokasi serta berbagai batasan lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ada banyak upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah guna meningkatkan PAD.
Sebagaimana keberhasilan Kabupaten Aceh Selatan dalam menggenjot PAD selama periode 2013-2016 yang awalnya hanya sebesar 36 milyar pada tahun 2013 naik 103% menjadi 75,7 milyar pada tahun 2014 dan terus meningkat hingga mencapai 125 milyar pada tahun 2016.
Peningkatan PAD ini diperoleh dengan mengoptimalkan potensi-potensi objek pajak, retribusi, serta aset-aset produktif yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Keberhasilan tersebut tentunya dapat dijadikan contoh dan motivasi bagi pemerintah daerah Kota Subulussalam dalam meningkatkan PAD dengan memperhatikan potensi-potensi yang ada.
Ada beberapa sumber PAD potensial yang menurut penulis dapat memberikan kontribusi yang cukup besar jika dikelola dengan baik, yakni Pajak Daerah seperti pajak burung walet serta pajak hotel dan restoran.
Sedangkan dari retribusi masih banyak aset-aset daerah yang tidak memberikan PAD karena pengelolaannya yang kurang baik, seperti retribusi pasar, retribusi parkir, retribusi kebersihan (sampah), retribusi IMB dan sewa atas bangunan milik pemerintah serta sewa alat berat.
Semua potensi di atas tentunya tidak akan memberikan nilai PAD yang optimal apabila elemen utama yaitu dinas terkait tidak bekerja dengan efektif dan efisien. Begitu pula dengan elemen pendukung seperti Petugas di lapangan serta sarana dan prasarana tidak memadai.
Padahal jika kita fokus melakukan pembenahan terhadap kedua elemen tersebut bukan tidak mungkin Kota Subulussalam dapat mengikuti jejak Pemerintah Aceh Selatan dalam meningkatkan PAD nya.
Jika berbagai pembenahan yang penulis sebutkan di atas dapat dilaksanakan dengan baik, tentu hal ini akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat dan lingkungan menjadi lebih baik.
Begitu pula dengan pengelolaan keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan mapan. Hal ini menjadi sangat urgen dilakukan, mengingat pada tahun 2023 yang akan datang, dana otonomi khusus Aceh untuk kabupaten kota akan turun sebesar 50% dari alokasi tahun tahun sebelumnya.
Bahkan, peningkatan PAD dapat menjadi jawaban atas persoalan defisit APBD Kota Subulussalam yang terjadi beberapa tahun belakangan ini.[]
Penulis:
Indra Yadi Putra, S.E.
Mahasiswa Magister Ilmu Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
Terbit :https://portalsatu.com/meningkatkan-pad-sebagai-kemandirian-daerah/
No responses yet