


Karyasiswa Beasiswa Bappenas Angkatan Tahun 2021 pada Program Studi Magister Ilmu Ekonomi FEB USK mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan “Penyusunan Standar Operational Prosedur (SOP) dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik” di Medan selama 5 (lima) hari yaitu mulai tanggal 09 sampai dengan 13 November 2022 dengan Pemateri: Drs. Mahmun Syarif Nasution M.AP. Pelatihan ini merupakan bagian dari Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) (competency based training) bersama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN).
Standar Operasional Prosedur (SOP) memiliki definisi yakni serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Administrasi Pemerintahan merupakan pengelolaan proses pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah. Oleh karena itu, SOP Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tujuan dibentuknya SOP adalah untuk memberikan pedoman/acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevalusi SOP Administrasi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah. Sementara itu, SOP memiliki sasaran sebagai berikut: (1) setiap instansi pemerintahan sampai unit terkecil memiliki SOP AP-nya masing-masing; (2) penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan; (3) ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan; (4) peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Manfaat dengan adanya SOP adalah sebagai berikut:
- Sebagai standardisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
- Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan.
- Membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangl keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
- Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
- Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
- Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.
- Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
- Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi pegawai.Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
Kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan ini diikuti oleh 6 (enam) orang Mahasiswa Kelas Kerja Sama Karyasiswa Beasiswa Bappenas Angkatan Tahun 2021 pada Program Studi Magister Ilmu Ekonomi, yaitu: Dedhy Sugiharjo, Athari Maurilla, Teuku Fazil Muttaqin, Ikram Khairun, Indra Yadi Putra, dan M.Arief Bukhari Saraan, (By: cutmayrajaputeh@yahoo.com)
No responses yet